Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akan melakukan pertemuan tripartit. Pertemuan membahas lebih lanjut terkait calon legislatif (caleg) mantan napi yang beberapa waktu lalu diloloskan Bawaslu, hingga menuai polemik di masyarakat.
Bawaslu sendiri memutuskan meloloskan caleg mantan napi berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meskipun diloloskan, KPU belum bisa menindaklanjuti status dari caleg mantan napi tersebut. Sehingga caleg mantan napi yang diloloskan masih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
KPU menolak caleg eks napi karena tidak sesuai aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang tiga mantan napi menjadi caleg yaitu napi korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba. Atas perbedaan itulah, ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat melakukan tripartit.
Apa saja hasil pertemuan ketiga penyelenggara pemilu?