Penghentian kerja sama sementara antara BPJS Kesehatan dengan tiga RSUD di Jakarta, dinilai akibat lemahnya koordinasi antara pemerintah dengan BPJS Kesehatan.
"Di awal 2019 ada berita rumah sakit yang tidak melayani pasien BPJS Kesehatan karena kontraknya tidak diperpanjang, pertama membuktikan bahwa tidak ada koordinasi maksimal antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan BPJS Kesehatan," kata Sekretaris Jenderal Jamkes Watch Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Senin.
Hal tersebut, menurut Sabda, akibat adanya surat dari Kemenkes pada 31 Desember 2018 terkait pelayanan rumah sakit, yang kemudian direspons BPJS Kesehatan, dan mengirim surat ke Kemenkes pada 3 Januari 2019 untuk tidak dapat melanjutkan kerja sama sesuai regulasi.
Namun, pada 4 Januari 2019, rumah sakit yang belum terakreditasi tetap direkomendasikan diperpanjang kontraknya dan dapat melayani peserta BPJS Kesehatan. Hal itu, kata dia, seolah memperlihatkan kurangnya koordinasi berbagai pihak yang terlibat.
"Seharusnya kasus ini tidak perlu terjadi kalau Kemenkes dan BPJS Kesehatan sebelumnya melakukan rapat koordinasi yang efektif," kata dia.