Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelepasan satwa dilindungi/IDN Times/Dokumentasi BKSDA Jambi
Ilustrasi pelepasan satwa dilindungi/IDN Times/Dokumentasi BKSDA Jambi

Jambi, IDNTimes - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi melalui Seksi Konservasi Wilayah III, melepas tiga ekor satwa liar yang dilindungi, Selasa (28/4). Satwa-satwa itu antara lain Burung Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucogaster), Buaya Muara (Crocodilus porosus), dan Buaya Sinyulong (Tomistoma schlegelii).

Meski sempat dipelihara oleh BKSDA Provinsi Jambi, namun ketiga satwa tersebut akhirnya dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur.

1. Warga sukarela menyerahkan satwa liar yang dilindungi

ilustrasi buaya muara (IDN Times/Andri NH)

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Jambi, Faried menyampaikan, satwa-satwa ini diperoleh berkat kesadaran masyarakat yang sukarela menyerahkan satwa ini ke pemerintah.

Sebelum dilepas, satwa tersebut dirawat terlebih dulu di Tempat Penyelamatan Satwa (TPS) BKSDA Jambi. Tujuannya untuk memantau kesehatan dan kesiapan sebelum kembali ke habitat asilnya.

"Setiap harinya satwa-satwa tersebut dipantau dokter hewan dan petugas TPS," kata Faried melalui siaran pers, Jumat (1/5).

2. Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur habitat tepat untuk 3 satwa yang dilindungi

IDN Times / Aan Pranata

Selama masa perawatan, kesehatan tiga satwa itu diperiksa oleh tim dokter. Pakan yang diberikan tidak sembarang, yakni yang menyerupai dengan kondisi alam liar. Perilakunya juga diamati sebelum dilepas.

"TPS BKSDA Jambi memiliki fasilitas perawatan burung, reptil, karnivora, dan primata. Tempat ini juga didukung tenaga dokter hewan dan Paramedik Veteriner yang siap siaga," jelasnya.

Faried menambahkan, pihaknya memilih Cagar Alam Hutan Bakau Pantai Timur sebagai rumah baru ketiga satwa tersebut karena dinilai cocok dengan habitat asilnya.

"Kita berharap masyarakat juga ikut melestarikan dan menjaga keberadaan satwa-satwa tersebut," harapnya.

3. Buka layanan call center untuk lapor perdagangan satwa dilindungi

IDN Times/Fitria Madia

BKSDA Jambi ternyata membuka layanan Call Center bagi warga. Pusat layanan telepon itu dikhususnya bagi orang yang ingin melaporkan perdagangan satwa liar, atau mengalami gangguan dari hewan-hewan tersebut.

"Masyarakat dapat menghubungi WhatsApp 0823-7779-2384 atau nomor telepon 0813-7337-2732 jika ingin melaporkan perdagangan satwa dilindungi, maupun melaporkan gangguan satwa liar," pungkasnya.

Editorial Team