Jakarta, Indonesia (IDN Times/Ayuningtyas Juliana)
PKS pernah menggulirkan wacana terkait penghapusan pajak sepeda motor dan pemberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup. Wacana tersebut adalah janji PKS jika mereka lolos pada Pemilu 2019 lalu.
Melalui kebijakan tersebut, PKS ingin memberikan keadilan bagi masyarakat kecil. PKS ingin mengurangi beban hidup mereka dengan menghapus kewajiban membayar pajak, maupun biaya pembuatan SIM.
Penghapusan pajak sepeda motor yang dimaksud berlaku pada pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bea balik nama kendaraan bermotor (PBBNKB), Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk sepeda motor bermesin kecil.
Sementara itu, untuk wacana pemberlakuan SIM seumur hidup, PKS akan menerapkannya untuk SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D.