Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni
Massa saat menjarah rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Barang diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga melalui kerja sama dan komunikasi yang baik

  • Keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang sukarela mengembalikan barang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Barang-barang milik anggota DPR nonaktif dari Partai NasDem Ahmad Sahroni yang dijarah massa pada Sabtu, 30 Agustus lalu, dikembalikan lagi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar mengungkapkan, total barang yang sudah dikembalikan massa ada 32 jenis.

"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Onkoseno di Jakarta, seperti dirilis ANTARA, Sabtu (6/9/2025).

1. Barang yang dikembalikan antara lain satu bundel sertifikat tanah

Rumah anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Sahroni, yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah massa, Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Onkoseno mengungkapkan, Polres Metro Jakut telah memfasilitasi pemulangan barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni, yang diwakili oleh Achmad Winarso.

"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," kata dia.

Menurut Onkoseno, puluhan barang milik Sahroni diserahkan warga secara sukarela, salah satunya satu bundel sertifikat tanah.

2. Barang diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga

Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Ahmad Sahroni. (IDN Times/Aryodamar)

Onkoseno menambahkan, melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sebagian barang bisa dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.

"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.

3. Keluarga tidak akan menempuh jalur hukum

Rumah Ahmad Sahroni dicoret-dicoret, antara lain dengan kata-kata 'disita rakyat', Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Aryo Damar)

Sementara, Ketua LMK Kebon Bawang Achmad Winarso yang mewakili pihak Ahmad Sahroni mengatakan, pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," katanya.

Editorial Team