Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Kementerian hukum dan HAM (Kemenkuhmham) mencatat, hingga September 2024 ada 378 warga negara asing (WNA) yang dideportasi dari Bali. Jumlah ini meningkat dibanding pada 2023.
Pada 2024 ini hanya ada 335 orang Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Sementara pada periode 2023, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang WNA dideportasi.
"Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya, dikutip Jumat (13/9/2024).
