Jakarta, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak Dewan Pers dan Pemerintah segera merevisi Hari Pers Nasional yang selama ini diperingati setiap 9 Februari.
Sebab tanggal tersebut dinilai tak layak dijadikan peringatan Hari Pers Nasional. "Sejatinya itu adalah hari kelahiran organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)," demikian pernyataan tertulis Aji dan PJTI.
Tradisi memperingati Hari Pers Nasional mulai digulirkan setelah Presiden Soeharto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 berisi penetapan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional (HPN).
AJI dan IJTI menilai Surat Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985 tersebut saat ini sudah tidak relevan lagi untuk menjadikan 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.
"Setelah Seoharto jatuh menyusul gerakan reformasi tahun 1998, ada sejumlah perubahan penting yang terjadi. Dalam bidang media, itu ditandai dengan lahirnya Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tulis mereka.
Selain itu ada beberapa alasan lain mengapa AJI dan IJTI meminta agar Hari Pers Nasional direvisi tanggalnya. Berikut di antaranya: