Jakarta, IDN Times - Dokter spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo membantah telah melakukan rekayasa bersama Fredrich Yunadi agar Setya Novanto tidak bisa ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peristiwa itu terjadi pada (16/11/2017) usai mantan Ketua DPR tersebut mengalami kecelakaan di area Permata Hijau.
Menurut kuasa hukumnya, Wirawan Adnan, Bimanesh hanya mengakui memang ada kekeliruan prosedur dalam penanganan Novanto. Tapi, ia membantah sengaja melakukan itu untuk menghalangi penyidik KPK menangkap Novanto.
"Memang klien kami mengakui ada kesalahan prosedur atau displin, kedokteran mungkin. Seharusnya, sebelum pasien dirawat di kamar perawatan harus dilengkapi surat pengantar dari IGD. Itu memang tidak ada, kami akui hal tersebut," ujar Wirawan yang ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/3).
Bantahan apalagi yang disampaikan Bimanesh melalui kuasa hukumnya? Mengapa pula bantahan itu tidak ia sampaikan melalui nota keberatan?