Jakarta, IDN Times - Aplikasi investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash) ramai diperbincangkan, setelah Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf dan lima orang lainnya, sebagai tersangka tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka ditangkap dan ditahan polisi berdasarkan laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021, karena kegiatan investasi EDCCash dianggap merugikan.
Berikut empat fakta EDCCash yang dinyatakan sebagai investasi bodong, yang telah merugikan 57 ribu nasabahnya.