Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar dengan Pengecualian atas laporan keuangan empat instansi atau kementerian di tahun 2021.
Empat instansi itu yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Meski begitu, secara keseluruhan laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2021 masih mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
"Berdasarkan pemeriksaan BPK terhadap LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat), Laporan Keuangan K/L dan LKBUN (Bendahara Umum Negara) tahun 2021, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas LKPP 2021 dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," ungkap Ketua BPK, Ismi Yatun ketika menyampaikan laporannya kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Bogor pada Kamis (23/6/2022) seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Ismi, laporan itu dibuat berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dari 83 kementerian atau lembaga dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara. Data-data tersebut sangat signifikan terhadap LKPP.
Sementara, terkait laporan keuangan empat kementerian yang meraih opini wajar dengan pengecualian, Ismi menyebut hasilnya tak berpengaruh secara material terhadap LKPP. "Terkait hal ini, kami berharap pemerintah dapat melakukan hal yang efektif agar nantinya seluruh kementerian atau lembaga dapat memperoleh opini WTP," kata dia.
Selain, mengumumkan hasil pemeriksaan laporan keuangan terhadap pemerintah pusat dan kementerian atau lembaga, BPK turut memberikan delapan catatan. Apa saja catatan tersebut?