Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 204.807.222 Warga Negara Indonesia (WNI) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (2/7/2023).
Terkait data tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan lebih dari empat juta pemilih potensial tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Berdasarkan pencermatan yang dilakukan, terdapat 4.005.275 pemilih tak memiliki KTP, sehingga mereka berpotensi kehilangan hak pilih pada Pemilu 2024.
Bawaslu mendapatkan data itu dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga digunakan KPU untuk menyusun daftar pemilih. Bawaslu memanfaatkan data itu untuk uji petik (sampling).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menuturkan, empat juta pemilih itu terancam tak memenuhi syarat menggunakan hak pilih jika tidak segera memiliki e-KTP. Hal itu sesuai Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana salah satu syarat bisa mencoblos harus memiliki e-KTP.
Oleh sebab itu, Lolly meminta agar KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik tersebut.
"Jika tidak segera dilakukan tindakan untuk memastikan mereka memperoleh KTP, ini dapat berdampak pada tidak terpenuhinya syarat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS, sebagaimana pasal Pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata dia dalam keterangannya beberapa waktu lalu.