Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
4 Kader Gugat SK Perpanjangan Pengurus PDIP ke PTUN Jakarta

Salah satu anggota tim advokasi empat kader PDIP, Victor W Nadapdap (IDN Times/Istimewa)
Intinya sih...
- Empat kader PDIP gugat perpanjangan kepengurusan DPP PDIP oleh Kemenkumham RI.
- Gugatan dibawa ke PTUN Jakarta karena diduga melanggar ketentuan AD/ART partai.
- Tim advokasi berharap PTUN membatalkan SK Perpanjangan Kepengurusan.
Jakarta, IDN Times - Empat orang kader dari PDI Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Mereka mempersoalkan pengesahan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres dan bertentangan dengan AD/ART partai.
Salah satu anggota tim advokasi empat kader PDIP, Victor W Nadapdap, menjelaskan masalah ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, perpanjangan kepengurusan ini diduga kuat melanggar ketentuan AD/ART PDIP yang ditetapkan dalam Kongres PDIP pada 2019.
Editorial Team
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
EditorAnata Siregar
Follow Us