Jakarta, IDN Times - Empat orang kader dari PDI Perjuangan (PDIP) yaitu Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra menggugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Mereka mempersoalkan pengesahan kepengurusan DPP PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025 tanpa melalui kongres dan bertentangan dengan AD/ART partai.
Salah satu anggota tim advokasi empat kader PDIP, Victor W Nadapdap, menjelaskan masalah ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurutnya, perpanjangan kepengurusan ini diduga kuat melanggar ketentuan AD/ART PDIP yang ditetapkan dalam Kongres PDIP pada 2019.
"Berdasarkan keputusan Kongres PDIP pada 9 Agustus 2019, ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDIP. Dalam keputusan tersebut, masa bakti kepengurusan DPP PDIP ditetapkan hingga tahun 2024," ujar Victor dalam keterangannya, dikutip Senin (9/9/2024).