Cacat ketiga dalam Perpres ini, kata Fadli, adalah dari sisi anggaran dan reformasi birokrasi. Menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini, Presiden Jokowi selalu bicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi.
Itu sebabnya, dalam kurun 2014-2017, ada 23 lembaga nonstruktural (LNS) berupa badan maupun komisi yang telah dibubarkan pemerintah, mulai dari Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Benih Nasional, hingga Badan Pengendalian Bimbingan Massal (Bimas).
“Tapi, pada saat bersamaan, Presiden justru malah terus menambah lembaga non-struktural baru. Sejak 2014 hingga kini, melalui berbagai Perpres. Dalam catatan saya, Presiden setidaknya telah meneken sembilan lembaga non-struktural baru, seperti Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN), hingga BPIP ini,” papar dia.
“Jumlahnya memang hanya sembilan, tapi Anda bisa menghitung betapa mahalnya ongkos operasional lembaga-lembaga non-struktural baru yang dibikin Presiden Joko Widodo, jika standar gaji pegawainya dibikin tak masuk akal begitu,” Fadli menambahkan.