Jakarta, IDN Times - Empat keluarga korban Sriwijaya Air SJY-182 akan menggugat produsen pesawat Boeing secara perdata di pengadilan di Washington DC, Amerika Serikat. Mereka menguggat Boeing lantaran diduga pesawat jenis Boeing 737-500 itu jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 lalu, mengalami kerusakan di bagian pesawat.
Konfirmasi gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, C Priaardanto ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Senin (25/1/2021). "(Kuasa) sudah diberikan oleh keluarga pada minggu lalu," kata pengacara dari kantor hukum Danto dan Tomi itu.
Ia mengatakan keluarga korban menginginkan agar diberi lebih dari hak mereka lebih dari Rp1,5 miliar. Empat keluarga korban ini, ujarnya, bermukim di luar Jakarta.
Saat ini, pihaknya tengah menyusun dokumen dan bukti untuk dibawa ke pengadilan di Seattle, Washington DC. "Begitu datanya lengkap, maka datanya akan kami submit ke pengacara rekanan Charles Herrmann untuk dibawa ke pengadilan di AS," ujarnya lagi.
Apakah keluarga korban Sriwijaya Air SJY-182 turut berpeluang besar untuk memenangkan gugatan tersebut?