Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Margith Juita Damanik

Jakarta, IDN TimesStart Up di bidang Financial Technology (Fintech) kini semakin marak. Jika tahun-tahun sebelumnya industri ini masih malu-malu menunjukan dirinya, kini ratusan industri Fintech bertebaran di Indonesia.

Terlebih setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperkenalkan dan mendukung fintech. Setelah sebelumnya e-commerce berkembang pesat di Indonesia, serta perkembangan portal berita online yang tak kalah pesat perkembangannya, kini industri Fintech siap untuk melebarkan sayapnya.

Agar industri baru ini tetap tertata dengan rapi, Bank Indonesia membagi industri Fintech ke dalam empat golongan. Hal ini ditujukan agar perkembangan industri fintech dapat tetap jelas dan terstruktur.

1. Crowdfunding dan Peer to Peer Lending

Default Image IDN

Crowdfunding merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang sedang populer di dunia internasional. Instrumen pembiayaan inilah yang dalam beberapa waktu terakhir juga turut diperkenalkan dan dikembangkan di Indonesia.

Seperti dikutip dari kemenkeu.go.id, Crowdfunding adalah mengumpulkan dana dalam skala yang kecil tetapi berasal dari jumlah masyarakat yang besar, sehingga terkumpul dana yang signifikan.

Cara ini dapat digunakan sebagai alternatif mendanai industri start up yang semakin marak ataupun UMKM yang ingin mengembangkan usahanya.

Crowdfunding sudah ada di Indonesia. Namun instrumen pembiayaan ini belum terlalu sering terdengar di telinga masyarakat. Pemerintah juga masih mengupayakan aturan jelas untuk mengatur crowdfunding di Indonesia.

Dengan sistem crowdfunding dan peer to peer lending ini, pengguna dimungkinkan untuk memperoleh pinjaman sejumlah uang kepada para pemberi pinjaman sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tiap penyedia jasa.

2. Market Aggregator

Editorial Team

Tonton lebih seru di