Jakarta, IDN Times – Start Up di bidang Financial Technology (Fintech) kini semakin marak. Jika tahun-tahun sebelumnya industri ini masih malu-malu menunjukan dirinya, kini ratusan industri Fintech bertebaran di Indonesia.
Terlebih setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperkenalkan dan mendukung fintech. Setelah sebelumnya e-commerce berkembang pesat di Indonesia, serta perkembangan portal berita online yang tak kalah pesat perkembangannya, kini industri Fintech siap untuk melebarkan sayapnya.
Agar industri baru ini tetap tertata dengan rapi, Bank Indonesia membagi industri Fintech ke dalam empat golongan. Hal ini ditujukan agar perkembangan industri fintech dapat tetap jelas dan terstruktur.