Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan aturan terkait hukuman pidana bagi para koruptor yang tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Dalam isi Perma tersebut, MA membagi koruptor ke dalam lima kategori, yaitu paling berat, berat, sedang, ringan dan paling ringan.
Bagi koruptor yang masuk dalam kategori paling berat, siap-siap saja hakim akan memberikan hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Aturan ini dibuat sebagai panduan bagi para hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara bagi terdakwa kasus korupsi.
Nah, berikut ini 4 koruptor Indonesia yang dijatuhi hukuman maksimal oleh pengadilan:
