Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang menimpa MNK (22) seorang santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Ploso, Jombang, Jawa Tmur yang diduga dilakukan oleh MSAT, anak dari pemilik dan pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, memasuki babak baru. Berkas penyidikan dari Polda Jawa Timur oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur akhirnya rampung atau P21 usai memakan waktu dua tahun.
Menanggapi hal ini, Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut telah memantau dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan, perlindungan dan pemulihan korban sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing lembaga.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (6/1/2022) empat lembaga ini menyampaikan apresiasi dan rekomendasinya.