Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Untuk diketahui, empat eks kader PDIP menggugat Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Balige.
Mereka mengajukan gugatan karena merasa dipecat dari partai tanpa melalui proses yang sah. Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN blg.
Empat orang penggugat yakni Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang, dan Romauli Panggabean.
"Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada para penggugat," demikian petikan petitum gugatan tersebut seperti dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige, Rabu.
Dalam gugatannya, empat mantan kader itu juga meminta pengadilan menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum. Selain itu, mereka juga meminta pengadilan memerintahkan Megawati untuk mencabut surat keputusan pemecatan dan ganti rugi.
"Menghukum para tergugat secara bersama- sama untuk membayar ganti rugi, baik kerugian materil maupun immaterial kepada para penggugat sebesar Rp40.720.000.000 secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.
Empat mantan kader PDIP ini juga meminta pengadilan menyatakan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tidak sah dan atau batal demi hukum.
Selain menggugat Megawati dan Hasto, empat eks kader itu turut menggugat Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua DPD PDIP Sumatera Utara Rapidin Simbolon, dan Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba Samosir Sorta Ertaty Siahaan.