Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon 4 hal kepada majelis hakim dalam sidang kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet

Dalam sidang dengan agenda tanggapan terhadap eksepsi pengacara Ratna, jaksa meminta majelis hakim menyatakan eksepsi pengacara sudah di luar pokok materi eksepsi. 

"Kami Penuntut Umum dalam hal ini memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum melampaui batas ruang lingkup eksepsi, sebagaimana dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk pokok materi perkara," jelas jaksa Daru Tri Sadono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Kedua, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi pengacara Ratna seluruhnya. 

"Ketiga menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-21/JKTSEL/Euh. 2/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan Pasal 143 ayat 2 KUHAP," jelas Daru. 

Terakhir, jaksa menyatakan pemeriksaan terhadap Ratna tetap dilanjutkan.

Menanggapi permohonan jaksa, Ketua Majelis Hakim Joni meminta waktu untuk bermusyawarah. Untuk itu sidang kembali ditunda dan dilanjutkan Selasa (19/3).

Editorial Team