(Presiden Joko Widodo)/ Dok. Partai Solidaritas Indonesia
"Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya. Semuanya ada alur dan proses yang harus diikuti. Sehingga tidak bisa mengambil kebijakan sendiri," kata Jokowi menanggapi kasus Baiq Nuril.
Seharusnya, yang dapat diberikan Jokowi kala itu adalah amnesti karena menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 mengenai Grasi, disebutkan bahwa seseorang bisa mengajukan grasi jika sudah berketetapan hukum tetap. Selain itu, pidana yang dijatuhkan kepada seseorang yaitu berupa pidana mati, seumur hidup, atau minimalnya 2 tahun. Hal itu tidak sesuai dengan pidana Baiq.
Salah ucap Jokowi ini memancing komentar Fadli Zon, "Bagaimana bisa hal-hal yang sifatnya mendasar aja bisa salah," katanya di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Selatan pada Rabu (21/11).
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani langsung memberikan bantahan. Menurutnya, Jokowi hanya salah ucap tetapi maksudnya sudah benar, yaitu akan memberi bantuan untuk Baiq.