IDN Times/Axel Jo Harianja
Sebelumnya, Argo mengatakan, pihaknya turut menyita beberapa barang bukti dari 257 tersangka yang memicu kerusuhan pada aksi di depan Bawaslu.
Diketahui, 257 tersangka itu ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Bawaslu, Petamburan, dan Gambir pada Selasa (21/5) malam hingga Rabu (22/5) siang.
"Dari tiga TKP ini, untuk TKP Bawaslu ada barang bukti bendera hitam, ada mercon atau petasan, ada beberapa handphone. Kita lakukan penyitaan," jelas Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5) malam.
Untuk di Petamburan, tambah Argo, barang bukti yang disita ada celurit, busur panah, bom molotov, hingga amplop yang berisi sejumlah uang.
"Ada uang masuk dalam amplop. Di amplop ada nama-nama (beberapa tersangka). Di dalamnya ada uang antara Rp200-250 ribu, dan ada uang Rp5 juta untuk operasional,'' sambung Argo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para tersangka melakukan aksinya karena disuruh oleh seseorang. Lebih lanjut, kata Argo, polisi masih mendalami siapa yang menyuruh para tersangka dan memberikan uang dalam amplop tersebut.
"Setelah kita tanyakan, uang itu dari seseorang. Seseorang sedang kita gali, siapa seseorang itu yang telah memberikan dana operasional dan amplop. Perusuh ini disuruh, di-setting," jelas Argo.
Tak hanya itu, lanjut Argo, polisi turut menyita barang bukti berupa uang dolar Amerika berjumlah sekitar 2.760 ribu dolar. Uang tersebut, kata Argo, diamankan dari massa aksi di depan Gedung Bawaslu. Uang itu juga digunakan untuk operasional saat aksi berlangsung.
Argo menambahkan, uang tersebut dibawa oleh massa yang berasal dari luar DKI Jakarta. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan uang dolar itu dari salah satu orang yang hingga kini masih diburu oleh aparat kepolisian.
"(Uang dolar) ini dari Lombok, peserta dari Lombok, ini di tempat kejadian perkara di Bawaslu," katanya.