(ejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015) ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Malang Subur Triono mengatakan saat ini memang aktivitas di DPRD berhenti. Pihaknya masih menunggu proses yang sedang berjalan. Dia menyampaikan belum ada langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya. "Kalau sekarang belum ada yang bisa jalan. Karena teman-teman kan masih ada proses yang harus dilalui untuk besok," katanya melalui pesan tertulis.
Untuk dikehatui, nama-nama anggota yang diperiksa yakni Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDIP), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS), dr Teguh Mulyono (PDIP), Imam Ghozali (Hanura), Lektkol (Purn) Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Tutuk Haryani (PDIP), Soni Yudiarto (Demokrat), hingga Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDIP), Diana Yanti (PDIP), dan Sugiarto (PKS), dan Priyatmoko Oetomo (PDIP).
Kasus korupsi ini bermula saat KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono pada November 2017. Jarot diduga memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Arief terkait pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. KPK pun menahan mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Kota Malang. Anton ditangkap karena diduga sebagai pemberi suap, sementara 18 anggota dewan diduga sebagai penerima suap.