Jakarta, IDN Times – Periode 2025 menandai 41 tahun sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui UU No. 7 Tahun 1984. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memaknai momentum ini sebagai pengingat komitmen negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, termasuk pelaporan berkala kepada Komite CEDAW.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka, mengatakan kekerasan terhadap perempuan masih tinggi, khususnya pada pekerja rumah tangga, migran, dan sektor informal.
"Delay in justice memperparah kerentanan korban dalam mengakses keadilan, ditambah ketiadaan sistem pemulihan yang komprehensif bagi korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (30/7/2025).