43 Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Panti Sosial Bina Karya (PSBK) Harapan Jaya mendapatkan vaksinasi COVID-19 di Istora Senayan (dok. Kemensos)
Perlu diketahui, vaksinasi COVID-19 selama Ramadan tetap dilakukan karena sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi pada saat berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama Ramadan, termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non-muslim,” kata Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari halaman kemenkes.go.id.
Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa, dan juga dapat dilakukan pada malam hari selama tidak mengganggu ibadah malam Ramadan
“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” ucap Nadia.
Vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar untuk menjaga kesehatan selama Ramadan. Nadia mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam melaksanakan vaksinasi, namun masyarakat diimbau tetap menjaga kondisi kesehatan saat berpuasa.
Masyarakat tidak perlu khawatir menjalani vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa.
Yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur. Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup.