Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
C0001 - frame at 7m50s.jpg
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat wawancara bersama IDN Times dalam program Real Talk with Uni Lubis, Sabtu (8/2/2025) (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas mengungkap alasan mendasar undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah harus diubah. Ia menilai, beberapa aspek krusial dalam uu tersebut masih lemah.

Ketentuan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Namun dalam implementasinya, UU tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan hukum masyarakat serta perkembangan mengenai kebijakan Ibadah Haji dan Umrah dari Otoritas Saudi.

"Masih terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Terdapat sejumlah alasan kenapa UU tersebut harus diubah. Pertama, pemerintah Indonesia belum optimal dalam memanfaatkan kuota haji dan kuota haji tambahan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Kedua, pemerintah belum optimal melakukan pembinaan terhadap jemaah haji tahun berjalan dan jemaah haji pada urutan berikutnya.

"(Ketiga) Belum adanya perlindungan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Ibadah Haji warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan pisah haji non-kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata dia.

Keempat, Suptraman menambahkan, belum ada mekanisme pembahasan perubahan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji ketika terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji.

"(Kelima) belum ada pengaturan mengenai sistem informasi haji melalui sistem informasi kementerian, serta keberangkatan perjalanan Ibadah Haji dan Umrah secara mandiri," kata dia.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan umrah telah resmi disahkan menjadi UU—landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

Editorial Team