Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar.
Lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR. Namun, KPK belum mengungkapkannya kepada publik. Adapun, nilai proyek untuk pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR ini mencapai Rp120 miliar.
Penyidik KPK masih terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus ini. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, pada Selasa (30/4/2024) kemarin.
Penggeladahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekjen DPR Indra Iskandar.
"Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," ujarnya.
Berikut sederet fakta yang dihimpun IDN Times terkait kasus korupsi yang menyeret nama Sekjen DPR, Indra Iskandar.