5 Fakta Kasus Korupsi yang Seret Nama Sekjen DPR Indra Iskandar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar.
Lebih dari dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan perlengkapan rumah dinas anggota DPR. Namun, KPK belum mengungkapkannya kepada publik. Adapun, nilai proyek untuk pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR ini mencapai Rp120 miliar.
Penyidik KPK masih terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus ini. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, pada Selasa (30/4/2024) kemarin.
Penggeladahan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Sekjen DPR Indra Iskandar.
"Benar, ada giat tersebut dalam rangka pengumpulan bukti," ujarnya.
Berikut sederet fakta yang dihimpun IDN Times terkait kasus korupsi yang menyeret nama Sekjen DPR, Indra Iskandar.
1. KPK cegah Indra Iskandar ke luar negeri
KPK saat ini masih terus melakukan penyidikan untuk mendalami kasus yang menyeret nama Indra Iskandar. Sementara proses penyidikan berjalan, KPK mengajukan pencegahan terhadap sejumlah pihak selama enam bulan.
Informasi yang dihimpun IDN Times, setidaknya ada tujuh orang yang diminta KPK untuk dicegah ke luar negeri. Ketujuh orang itu, yakni Sekjen DPR Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR Hiphi Hidupati; Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar.
lalu Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan dari pihak swasta Edwin Budiman.
"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 5 Maret 2024 lalu.