Jakarta, IDN Times – Kasus pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah video yang memperlihatkan dua orang remaja berusia 15 dan 17 tahun menjalani Nyongkolan atau prosesi adat Lombok menyebar luas dan memicu reaksi dari berbagai kalangan.
Menurut informasi yang diterima oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, mempelai pengantin perempuan (SY) berasal dari Desa Beraim Kecamatan Praya Tengah, sedangkan mempelai laki-laki (SR) dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah.
Meskipun aparat desa sempat berupaya mencegah pernikahan tersebut, upaya itu tidak berhasil. Bahkan, LPA Kota Mataram kini telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Fenomena ini membuka kembali diskusi serius tentang praktik pernikahan dini yang masih terjadi di Indonesia.
Berikut adalah lima fakta kasus pernikahan anak SMP di Lombok Tengah!