Ilustrasi kasus COVID-19 (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Menyusul larangan mudik, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ataupun melakukan kegiatan keluar daerah, baik sebelum maupun sesudah tanggal pemberlakuan larangan mudik, kecuali bagi keadaan yang mendesak.
Larangan mudik jelang Idul Fitri sebenarnya bukan hanya tahun ini diberlakukan. Tahun lalu, saat angka persebaran kasus positif COVID-19 di Indonesia sedang tinggi, pemerintah juga mengeluarkan larangan mudik, khususnya di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kala itu.
Pemerintah melarang mudik untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19 yang masih tinggi dan masih membahayakan Indonesia.
Presiden Jokowi pada Jumat (16/4/2021) mengatakan, pengalaman tahun lalu terjadi tren kenaikan kasus setelah empat kali libur panjang, termasuk libur Lebaran.
Pada libur Idul Fitri 2020 lalu, pemerintah mencatat terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan kasus kematian mingguan sampai 66 persen.
"Kenaikan kasus COVID-19 yang kedua, terjadi saat libur panjang pada 20 sampai 23 Agustus 2020, di mana mengakibatkan kenaikan hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan melonjak sampai 57 persen," ujar Jokowi.
Selain itu, larangan mudik juga diharap mampu mendukung program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah agar bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin.