Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kajari HSU Kalsel Albertinus Napitupulu
KPK Tetapkan Kajari HSU Kalsel Albertinus Napitupulu tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) dan dua lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

  • Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Albertinus diduga menerima uang sebesar Rp804 juta dari pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah di Kabupaten HSU.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P. Napitupulu, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Selain Albertinus, KPK juga menetapkan Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, KPK baru menahan dua orang, yakni Albertinus P. Napitupulu dan Asis Budianto. Sementara, Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian setelah melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) pagi.

1. KPK menangkap 21 orang

KPK Tetapkan Kajari HSU Kalsel Albertinus Napitupulu tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Dalam OTT yang digelar di Kalimantan Selatan, KPK menangkap total 21 orang. Enam di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman, Kepala Dinas Kesehatan HSU Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHP.


2. Modus pemerasan terhadap sejumlah dinas

KPK Tetapkan Kajari HSU Kalsel Albertinus Napitupulu tersangka korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Albertinus diduga menerima uang sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantaraan Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi.

Uang tersebut diduga berasal dari pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD setempat.

Pemerasan dilakukan dengan modus ancaman, agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal dinas-dinas tersebut tidak ditindaklanjuti secara hukum oleh Kejari HSU.

Uang diterima Albertinus selama November hingga Desember 2025, dengan rincian antara lain Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan, Rp235 juta dari Direktur RSUD melalui Tri Taruna Fariadi, serta Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan melalui perantaraan Asis Budianto.

Selain menjadi perantara, Asis Budianto diduga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta dalam periode Februari hingga Desember 2025.

3. Pemotongan anggaran internal Kejari

ilustrasi mencatat rincian anggaran liburan akhir tahun (pexels.com/Karola G)

KPK mengungkap Albertinus diduga memotong anggaran internal Kejari HSU melalui bendahara. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta, tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari sejumlah unit kerja dan seksi.

Dana hasil pemotongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan operasional pribadi.


4. Dugaan penerimaan lain dari peran Tri Taruna

Ilustrasi koruptor (IDN Times/Aditya Pratama)

Albertinus juga diduga menerima tambahan uang Rp450 juta, dengan rincian Rp405 juta ditransfer melalui rekening istrinya, dan Rp45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum serta Sekretaris DPRD HSU.

Sementara, Tri Taruna Fariadi diduga menerima total Rp1,07 miliar, yang terdiri dari Rp930 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU dan Rp140 juta dari pihak rekanan.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp318 juta yang diamankan dari kediaman Albertinus P. Napitupulu.


5. Tri Taruna kabur saat OTT

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

KPK mengonfirmasi Tri Taruna Fariadi sempat melakukan perlawanan sebelum melarikan diri saat OTT berlangsung. KPK saat ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta pihak keluarga, untuk melacak keberadaan yang bersangkutan dan mengimbau agar menyerahkan diri.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang. Karena yang bersangkutan adanya di HSU, tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan juga kepada keluarganya. Kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya keluarganya," ujar Asep.


Editorial Team