Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P. Napitupulu, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Selain Albertinus, KPK juga menetapkan Asis Budianto selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU dan Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dari tiga tersangka yang ditetapkan, KPK baru menahan dua orang, yakni Albertinus P. Napitupulu dan Asis Budianto. Sementara, Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian setelah melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) pagi.
