Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)
Dalam proses penangkapan, polisi memborgol dan menutup mata Munarman dengan kain hitam. Ramadhan menjelaskan, cara itu merupakan standar internasional penangkapan teroris.
“Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu,” kata Ahmad Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan, kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang memiliki jaringan luas. Penangkapan satu jaringan, lanjut dia, akan membuka jaringan yang lainnya.
“Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Dua pertimbangan ini, maka untuk menghindari target mengenali operator atau petugas, perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas,” kata Ramadhan.
Sementara soal pemborgolan tangan Munarman, Ramadhan menyebutnya sebagai asas persamaan di muka hukum. Ia meminta agar masyarakat tidak gaduh soal proses penangkapan Munarman, sebab hukum tidak pandang bulu.
“Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” ujar dia.