Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ramon Papana. (YouTube/Ramon Papana).
Ramon Papana. (YouTube/Ramon Papana).

Jakarta, IDN Times - Belakangan ini ramai menjadi sorotan di media sosial soal usaha hak paten Open Mic, yang didadftarkan Ramon Papana. Komika Indonesia pun protes, hingga menggugat ke pengadilan agar pendaftaran tersebut dibatalkan secara hukum. 

"#OpenMicMilikPublik, bukan milik orang serakah yang oportunis. Hari ini @Standupindo menggugat ke pengadilan agar pendaftaran hak merk 'open mic' dibatalkan secara hukum," tulis Ernest Prakasa di akun Twitter-nya, Kamis (25/8/2022).

Lantas apa istilah Open Mic yang tengah ramai diperbincangkan di Indonesia, khususnya dunia stand up comedy

1. Arti Open Mic di dunia stand up comedy

konferensi pers Stand Up Comedy Indonesia X (IDN Times/Ines Sela Melia)

Istilkah Open Mic bukanlah hal baru, khususnya bagi dunia stand up comedy. Open mic sering dikaitkan dengan public speaking jika di luar negeri. 

Istilah Open Mic semakin populer dengan penampilan stand up comedy. Biasanya, para komika yang tampil mendaftar terlebih dahulu untuk slot waktu atau giliran dengan host atau MC dalam suatu acara.

Acara tersebut merupakan ajang untuk para komika menunjukkan bakatnya di bidang stand up comedy atau orang yang sedang belajar public speaking.

2. Ramon Papana daftarkan Open Mic sejak 2015

Ramon Papana. (YouTube/Ramon Papana).

Berdasarkan laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Ramon Papana, resmi mendaftarkan Open Mic ke Direktorat Kekayaan Intelektual sejak 5 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM000477953.

Ramon mendaftarkan Open Mic sebagai acara hiburan radio dan hiburan televisi miliknya. Tertera dalam situs tersebut, Ramon Pratomo atau komedian Ramon Papana sebagai pemiliknya.

3. Dianggap merugikan komedian

konferensi pers Stand Up Comedy Indonesia X (IDN Times/Ines Sela Melia)

Hak paten yang dimiliki Ramon Papana untuk Open Mic Indonesia dianggap merugikan komika di Tanah Air. Hal itu lantaran istilah Open Mic tidak bisa lagi digunakan secara bebas oleh komika, yang selama ini selalu identik menggunakan kata itu dalam setiap penampilan mereka.

Merek dagang Open Mic tersebut juga membuat komika dan penyelenggara stand up komedi harus menghadapi gugatan hukum, serta somasi apabila melanggar. Mereka harus membayar Rp250 juta hingga Rp1 miliar oleh pemilik dagang Open Mic.

4. Sejumlah komika gugat pembatalan merek Open Mic Indonesia

konferensi pers Stand Up Comedy Indonesia X (IDN Times/Ines Sela Melia)

Sejumlah komika menggugat penamaan Open Mic Indonesia yang sudah terdaftar sebagai merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Ketua Perkumpulan Stand Up Indonesia, Adjis, turut mewakili teman-teman komika Indonesia dalam gugatan penamaan merek Open Mic di Indonesia. 

"Hari ini, saya mewakili teman-teman komika se-Indonesia mendaftarkan gugatan pembatalan merek 'Open Mic Indonesia' yang telah mendapatkan sertifikat merek dari DJKI," tulis Adjis Doaibu di Twitter-nya, Jumat (26/8/2022).

5. Open Mic lazim digunakan untuk berbagai acara

Para komika Indonesia melakukan protes hingga menggugat ke pengadilan agar pendaftaran tersebut dibatalkan secara hukum. (Twitter/@ernestprakasa).

Adjis juga mengungkapkan, Open Mic lazim digunakan untuk acara puisi, musik, improve, pantomime, dan cabang seni lainnya.

"Yuk @Kemenkumham_RI. Bangun dulu, AC-nya matin dulu, duduk yg tegak dulu dan kerja seperti biasa dengan tujuan mengabdi untuk bangsa," cuit Adjis di akun Twitter-nya. 

Selain itu, beredar pernyataan Ramon Papana yang mengatakan dirinya tidak butuh duit. Pernyataan tersebut membuat komika semakin geram.

"Jelas ya? Jadi kalo ada teman-teman yang disomasi sama orang ini, tolong banget bayarnya jangan pake duit, dia ga butuh. Mungkin bisa coba bayar pake umbi-umbian atau palawija," tulis Ernest melalui Twitter-nya, Kamis (25/8/2022).

Editorial Team