Marsinah tewas akibat siksaan berat. Namun, hingga saat ini pelaku pembunuhan belum jelas. Walaupun sudah ada tiga satpam PT CPS yang mengaku membunuh Marsinah.
Tetapi, dalam sesi persidangan, ketiganya kompak membantah pengakuan yang sudah ditulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di depan majelis hakim, Suprapto (salah seorang tersangka) mengaku menandatangani BAP karena tak mampu menahan siksaan fisik oleh petugas keamanan, antara lain dipaksa minum air seni setengah cangkir.
Puncak dari kasus Marsinah terjadi ketika pada 29 April 1995, Mahkamah Agung membatalkan semua keputusan pengadilan di bawahnya dan membebaskan semua terdakwa dari semua tuduhan. Alasannya, karena semua saksi memberikan keterangan yang terus berganti.
Selain itu, hampir semua tersangka mencabut BAP. Pencabutan BAP itu, menurut MA, memiliki alasan yang cukup kuat, yakni para tersangka mendapat tekanan fisik dan psikis.
—Rappler.com
Artikel ini sebelumnya diterbitkan di Rappler.com