Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
kbr.id

Jakarta, IDN Times - Vonis bagi terdakwa kasus penodaan agama Islam, Meliana di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, yang diputus pada Selasa (21/8) lalu, masih menjadi perdebatan. 

Pihak Meliana menilai vonis 18 bulan penjara dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Belum lagi, vonis hakim dinilai hanya memenuhi tuntutan dari kelompok intoleran yang sejak awal memang menginginkan agar Meliana dipenjara. 

Selain itu, tim pengacara juga menilai jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya terhadap Meliana, yang dianggap melanggar Pasal 156 subsidair Pasal 156 huruf (a) KUHP. 

Isi pasal tersebut: "... dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, bagi barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."

"Sejak awal Jaksa Anggia Y Kesuma dkk tidak pernah membuktikan kebenaran dakwaannya. Mereka juga tidak dapat menghadirkan rekaman suara atau video yang bisa membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh Meliana," ujar salah satu pengacara Meliana, Ranto Sibarani di akun media sosialnya yang diunggah Rabu (22/8). 

Di sisi lain, bagi sebagian orang yang membenci Meliana, menilai vonis yang dijatuhkan malah terlalu ringan. Lalu, apa lagi kejanggalan yang ditemukan oleh pengacara dalam sidang pembuktian kliennya itu?

1. Saksi menyebut Meliana tidak memprotes mengenai suara azan

sumut.pojoksatu.id

Di persidangan diungkap kronologi awal bagaimana bisa tersebar isu adanya protes mengenai pengeras suara azan masjid. Itu semua terjadi pada 22 Juni 2016, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika Meliana tengah berbelanja di warung milik Kasini. 

Menurut pengakuan Meliana, ia mengatakan "kak, sekarang suara masjid agak keras ya, dulu tidak begitu keras". Kasini yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan pernyataan Meliana itu.

Namun, peristiwa itu menjadi melebar ketika Kasini menyampaikan kalimat itu ke adiknya, Hermayanti. Padahal, semula Meliana berharap Kasini bisa menyampaikan kembali pernyataannya itu ke ayah Kasini. Ayahnya diketahui merupakan salah satu pengurus Masjid Al-Maksum yang kerap menyiarkan suara azan dengan volume keras.

"Usai curhatannya disampaikan ke adiknya, maka adiknya itu menyampaikan kembali pernyataan itu ke bapaknya. Dari bapaknya, disampaikan lagi pernyataan tersebut ke orang lain, hingga akhirnya tersebar isu ada orang yang melarang azan dan itu merujuk ke Ibu Meliana," kata Ranto.

2. Jaksa tidak cermat dalam memaparkan fakta peristiwa yang sesungguhnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di