Jakarta, IDN Times - Vonis bagi terdakwa kasus penodaan agama Islam, Meliana di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara, yang diputus pada Selasa (21/8) lalu, masih menjadi perdebatan.
Pihak Meliana menilai vonis 18 bulan penjara dianggap tidak memenuhi rasa keadilan. Belum lagi, vonis hakim dinilai hanya memenuhi tuntutan dari kelompok intoleran yang sejak awal memang menginginkan agar Meliana dipenjara.
Selain itu, tim pengacara juga menilai jaksa tidak bisa membuktikan dakwaannya terhadap Meliana, yang dianggap melanggar Pasal 156 subsidair Pasal 156 huruf (a) KUHP.
Isi pasal tersebut: "... dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, bagi barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia."
"Sejak awal Jaksa Anggia Y Kesuma dkk tidak pernah membuktikan kebenaran dakwaannya. Mereka juga tidak dapat menghadirkan rekaman suara atau video yang bisa membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh Meliana," ujar salah satu pengacara Meliana, Ranto Sibarani di akun media sosialnya yang diunggah Rabu (22/8).
Di sisi lain, bagi sebagian orang yang membenci Meliana, menilai vonis yang dijatuhkan malah terlalu ringan. Lalu, apa lagi kejanggalan yang ditemukan oleh pengacara dalam sidang pembuktian kliennya itu?