Jakarta, IDN Times - Demonstrasi atau unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakat (DPR) pada 5 Oktober 2020 lalu, terjadi di berbagai daerah Indonesia. Tuntutan utama massa dalam demonstrasi kali ini adalah hapuskan Omnibus Law atau undang-undang yang memayungi puluhan undang-undang lainnya.
Aksi unjuk rasa ini sudah berlangsung sejak 6 hingga 8 Oktober 2020. Massa di berbagai daerah melakukan unjuk rasa di gedung-gedung pemerintahan, seperti Gedung DPR, Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), hingga Istana Negara di Jakarta.
Beberapa kepala daerah di Indonesia juga memutuskan untuk menemui massa aksi, guna melakukan diskusi dan meredam ketegangan demonstran saat menyampaikan aspirasinya.
Berikut ulasan beberapa kepala daerah yang menemui massa demonstran yang menolak UU Cipta Kerja tiga hari belakangan ini.