5 Kritikan ke Jokowi dan Pemerintah Berujung di Kepolisian Selama 2020

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo baru-baru ini meminta masyarakat agar lebih aktif mengkritik, memberi masukan atau potensi maladministrasi mengenai layanan publik. Tujuannya agar kualitas pelayanan publik terus diperbaiki menjadi lebih baik.
Melalui juru bicaranya, Fadjroel Rachman juga mengklaim pemerintah tak pernah menggunakan buzzer di media sosial untuk menyerang para pengkritiknya.
Namun banyak kalangan menilai, ajakan Jokowi hanya ungkapan tidak serius. Sebab, kenyataannya banyak yang mengkritik pemerintah, justru berujung di meja hijau. Mereka dilaporkan ke polisi, kemudian dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berikut IDN Times merangkum kritikan sejumlah pihak yang berujung tindak pidana dan berujung di meja hijau:
1.Eks anggota TNI Ruslan Buton ditangkap karena mengkritisi Jokowi
Eks anggota TNI Ruslan Buton harus berhadapan dengan meja hijau atas tuduhan kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020, hingga rekaman suara itu viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Ruslan mengkritik kepemimpinan Jokowi. Menurutnya, solusi terbaik untuk menyelamatkan Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Ruslan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas kritikan yang ia buat di media sosial.
Hingga kini, Ruslan masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.