Jakarta, IDN Times - Tercatat sebanyak lima organisasi profesi (OP) medis dan kesehatan wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak penghapusan Undang-undang (UU) Profesi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law). Alasannya karena dapat merugikan masyarakat luas.
Kelima OP medis dan kesehatan tersebut meliputi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Penghilangan UU Profesi ini tidak hanya berpotensi negatif pada organisasi profesi, namun terutama pada masyarakat. Karena, dalam hal ini masyarakat lah yang pada akhirnya merasakan efek terbesar dari penghapusan UU tersebut,” tegas Ketua IDI Wilayah NTB Dr. dr Rohadi, SpBS(K), dalam jumpa pers di NTB, Sabtu (5/11/2022).