Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 9 April 2021. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat 2020.
Aa Umbara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa. Andri diduga meminta sang ayah untuk melibatkan perusahaannya untuk menjadi salah satu penyedia bansos COVID-19 di Bandung Barat.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri mendapatkan paket pekerjaan senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.
Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Bandung Barat ini diduga telah mendapat Rp1 miliar karena menunjuk perusahaan Totoh Gunawan mengerjakan paket pengadaan bansos di Bandung Barat. Uang tersebut berasal dari paket sembako berstiker Aa Umbara yang disisihkan Totoh per paketnya.
Selain itu, ia diduga juga menerima sejumlah gratifikasi dari beberapa dinas di Kabupaten Bandung Barat.