JMPPK menyoroti pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Produksi yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Jawa Tengah untuk CV Berkah Alam Asri di desa Slungkep, Kec.Kayen, Kab. Pati.
“Izin itu merupakan bagian dari perusakan lingkungan yang dibungkus dengan peraturan-peraturan,” ujar Murtiwi, sebagaimana dikutip keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Disampaikan pula kronologi perjuangan warga Kendeng. Pada 2 Agustus 2016 dulur-dulur (saudara kerabat, red) JM-PPK bertemu dengan Presiden Republik Indonesia Joko “Jokowi” Widodo di Istana Negara. Dalam pertemuan tersebut, Presiden sepakat membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Pegunungan Kendeng. Selama proses KLHS berlangsung tidak boleh mengeluarkan izin apapun. Sedangkan proses KLHS saat ini masih berlangsung.
“Seharusnya, Dinas ESDM Jateng dalam mengambil suatu keputusan mempertimbangkannya dengan hati-hati, bukan justru gegabah dalam mengeluarkan izin untuk kegiatan pertambangan tanpa memikirkan dampak yang akan ditimbulkan,” kata Murtiwi.
Sebelumnya, laman KBR.id memuat bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklaim para pengusaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih diperbolehkan menambang di kawasan Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Kegiatan penambangan masih dibolehkan hingga habisnya masa berlakunya izin. Ganjar Pranowo mengatakan hal itu sudah sesuai rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng yang diumumkan Rabu (12/4/2017).
“Anda kan juga mendengar, 22 IUP itu masih boleh menambang sampai IUP-nya habis. Makanya saya bertanya di rapat itu, 'lho kok boleh? Katanya gak boleh'. Akhirnya kesepakatannya karena ini akan menjadi kebijakan, maka dari KLHS menyampaikan yang sudah punya izin, diteruskan sampai IUP-nya selesai. Sambil menunggu waktu sekitar enam hingga 12 bulan kajian Badan Geologi," kata Ganjar di Hotel Shangrilla, Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).