Presiden Jokowi dan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju (Dok. Kemendagri)
Kebijakan yang dibuat pemerintah kerap bersinggungan dengan kementerian lainnya. Sebanyak 8,9 persen masyarakat menyoroti hal tersebut berdasarkan survei Indo Barometer itu.
Hal yang paling menonjol adalah terkait larangan mudik yang beberapa waktu lalu menjadi polemik. Setelah melakukan rapat terbatas pada Kamis (2/4), Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, mengatakan pemerintah tak melarang pemudik pulang kampung saat Lebaran Idul Fitri 2020. Namun, para pemudik akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan harus isolasi mandiri selama 14 hari di rumah.
"Presiden Joko Widodo menegaskan, tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idulfitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4).
Fadjroel mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut senada dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Tak hanya itu, Fadjroel juga menyampaikan Presiden Jokowi memerintahkan kepala pemerintah daerah membuat kebijakan khusus mengenai pemudik. Kebijakan tersebut harus sesuai protokol kesehatan WHO.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan juga ikut angkat bicara perihal larangan mudik Lebaran. Luhut tidak mengatakan dengan lugas apakah masyarakat boleh mudik atau tidak. Dia hanya menyebut, tak ada larangan dari pemerintah, tetapi pemerintah juga tetap mengimbau agar warga tak mudik.
"Pertimbangan utamanya, orang kalau dilarang pun mau mudik saja," kata Luhut dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (2/4).
Kendati belum ada aturan resmi soal mudik di tengah pandemi virus corona, Luhut mengatakan, pemerintah akan terus mengingatkan bahwa bisa saja orang yang mudik menjadi pembawa virus corona ke kampung halamannya. Pemerintah butuh kesadaran masyarakat.
Usai Fadjroel mengeluarkan pernyataan soal mudik, malam harinya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno juga buka suara. Pratikno mengklarifikasi pernyataan Fadjroel yang mengatakan warga diperbolehkan mudik ke kampung halaman, tetapi akan berstatus ODP.
Pratikno mengatakan, pemerintah selama ini berupaya agar masyarakat tak pulang ke kampung halaman mereka. Imbauan tersebut sudah disampaikan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona semakin meluas. Pemerintah juga sudah menyiapkan bantuan sosial agar masyarakat tak perlu mudik.
"Dan pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah," kata Pratikno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4) malam.
Menurut Pratikno, hal itu sejalan dengan keputusan pemerintah untuk menerapkan PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Jaga jarak aman, dan ikuti protokol pencegahan penyebaran virus corona COVID-19 harus menjadi perhatian masyarakat saat ini.