Jakarta, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) oleh DPR RI hari ini, Kamis (26/9). Mereka khawatir adanya dampak negatif yang berpotensi mengabaikan perlindungan dan penghormatan hak konstitusional warga negara.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Setara Institute, Indonesian Legal Roundtable (ILR), LBH Pers, HRWG, Institut Demokrasi, dan Keamanan Indonesia.
RUU PSDN merupakan usulan inisiatif pemerintah, yang pembahasannya didasarkan pada Surat Presiden kepada Komisi I DPR RI tertanggal 17 Juli 2019.
"Koalisi menilai RUU PSDN bukan hanya tidak urgen untuk dibahas pada saat ini, tapi juga mengancam penghormatan dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU ini bukannya memperkuat sektor pertahanan, sebaliknya malah akan memunculkan masalah-masalah baru," kata Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri melalui keterangan tertulis, Kamis (26/9).
Hal itu, kata Gufron, dapat dilihat dari draf RUU PSDN yang memiliki sejumlah permasalahan yang sangat prinsipil. Khususnya yang mengatur ruang lingkup, pengaturan komponen cadangan berbasis manusia, dan sumber daya--baik alam maupun buatan, prinsip kesukarelaan, pengelolaan anggaran, serta ancaman pemidanaan.
Koalisi mencatat ada enam permasalahan dalam RUU PSDN yang kini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini.