Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan enam alasan KSPI menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pertama, ujar Said, KSPI menilai omnibus law memiliki kemungkinan dapat menghapus sistem upah minimum buruh.
"Pengenalan upah per jam itu akan mengakibatkan upah minimum bakal terdegredasi bahkan hilang. Buruh akan dihitung per jam dalam jam kerjanya," ujar dia.
Alasan kedua, KSPI menilai omnibus law bisa menghilangkan pesangon untuk buruh. Walaupun Menko Perekonomian bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Tenaga Kerja mengatakan, pesangon tetap ada tetapi akan diberikan on the top yaitu tunjangan PHK sebesar enam bulan upah, tetapi Said masih mempertanyakan sumber uang pesangon tersebut.