Jakarta, IDN Times - Lika-liku pelaku kasus penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mulai menuai titik terang. Peristiwa penganiayaan yang berujung pemukulan kepada salah satu pegawai KPK di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu, 2 Februari lalu itu diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Atas kejadian itu, pihak KPK kemudian melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 3 Februari 2019 pukul 14.30 WIB. Laporan itu diterima Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Perkara yang dilaporkan adalah kasus pengeroyokan terhadap petugas yang bertugas. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Pelapor menerangkan pada waktu kejadian, korban dan saksi sedang bertugas mencari data di tempat kejadian perkara (TKP).
Polda Metro Jaya pun mulai memanggil pihak Pemprov Papua terkait kasus tersebut. Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan dua pegawai KPK itu.
Berikut ini fakta-fakta Sekda Pemprov Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pegawai KPK.