Jakarta, IDN Times- Setiap pejabat publik dianjurkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Harta kekayaan yang harus dilaporkan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, surat berharga, giro dan setara kas, hingga utang.
IDN Times menelusuri seluruh laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Harus diakui, hanya segelintir pejabat yang rutin melaporkan harta kekayaannya setiap tahun, bahkan ada pejabat yang tidak memiliki rekam LHKPN. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian sanksi kepada pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN.
Berdasarkan data yang sudah masuk dalam laman https://elhkpn.kpk.go.id, berikut deretan menteri dengan utang paling banyak.