Jakarta, IDN Times - Enam pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando dituntut dua tahun penjara. Mereka adalah Abdul Latif; Komar; Marcos Iswan; Al Fikri Hidayatullah; Dhia Ul Haq; dan Muhammad Bagja.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
