Jakarta, IDN Times - Enam prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang ditangkap Polisi Militer Kodam XVII/Cendrawasih, resmi berstatus tersangka. Mereka diduga terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap dua warga sipil di Kampung Pigapu, Kabupaten Mimika, Papua.
Sementara, total korban diperkirakan mencapai empat orang. Namun, jenazah yang ditemukan baru dua orang.
"Betul, (mereka) sudah (jadi tersangka)," ungkap Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen TNI Chandra W. Sukotjo ketika dikonfirmasi seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan Pomdam XVII/Cendrawasih telah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut. "Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," kata dia.
Sementara, terkait proses hukum bagi terduga pelaku dari warga sipil, kata Chandra, akan ditangani kepolisian. Puspomad juga masih menelusuri motif pembunuhan sadis tersebut.
Apakah ada pesan yang disampaikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, terkait kasus mutilasi itu?