ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Dalam kampanye, sejumlah profesi diharuskan netral. Meski demikian, Bawaslu mencatat terdapat dugaan pelanggaran keterlibatan anggota ASN, anggota polisi, anggota TNI, pejabat nonpartai politik dan keterlibatan pejabat BUMN/BUMD dalam pelaksanaan kegiatan kampanye yang berlangsung. Dugaan pelanggaran keterlibatan kampanye tersebut dilakukan oleh ASN sebanyak 134 kejadian (88 persen), anggota polisi 1 kejadian (1 persen), pejabat non-parpol 11 kejadian (7 persen), dan pejabat BUMN/BUMD sebanyak 7 kejadian (5 persen).
Selain itu pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional, kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
“Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, keluarga, dan masyarakat,” jelas Abhan.