Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO/Handout/Bal.
Dalam perkara ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Pada 20 September 2021 awalnya penyidik menetapkan tiga tersangka yang merupakan pegawai lapas. Mereka adalah RU, S dan Y.
“3 orang tersangka yang ditetapkan ada 3 di sini, menyangkut Pasal 359 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Selanjutnya, Polda Metro kembali menetapkan tiga tersangka lainnya pada Rabu (29/9/2021).
“Hasilnya ada penambahan 3 tersangka lagi di Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” kata Yusri.
Tiga orang yang diterapkan tersangka adalah, saru warga binaan berinisial JMN yang dinyatakan lalai karena memasang instalasi kabel di dalam lapas. Padahal JMN tidak ahli di bidang tersebut.
Tersangka kedua adalah seorang pegawai lapas berinisial PBB. Ia menyuruh JMN untuk memasangkan instalasi tersebut. Ketiga adalah RS, ia merupakan atasan langsung PBB yang menjabat sebagai bagian umum di Lapas Kelas I Tangerang.
“Tiga ini yang kita tetapkan sebagai tersangka jadi total sudah ada enam tersangka. Tiga di pasal 359 KUHP, dan tiga lainnya di pasal 188 KUHP Jo Pasal 55-56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Yusri.