Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap enam wartawan gadungan karena terbukti memeras warga berinisial SA (43) senilai Rp10 juta. Para wartawan gadungan ini mengancam SA yang keluar dari hotel bersama seorang wanita. Mereka mengatakan akan memviralkan SA usai mengintai korban di sekitar hotel.
"Kami dari unit tiga Resmob Polda Metro Jaya saat ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan," kata Panit 3 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, dikutip Rabu (11/2/2025).
