Ilustrasi pekerja migran Indonesia. (ANTARA FOTO)
Sebanyak 44 PMI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga telah dipulangkan pada masa pandemik COVID-19 dari berbagai mancanegara, seperti dari Arab Saudi, Singapura, Malaysia, dan negara lainnya. Mereka dipulangkan karena telah habis masa kontraknya di negara penempatan.
"Ke-44 PMI asal NTB yang pulang ini, semuanya karena berakhir masa kontraknya. Dalam data by name by address yang kami terima, tidak ada yang bermasalah, tapi murni karena masa kontraknya sudah berakhir," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, I Gede Putu Aryadi seperti dilansir ANTARA, Sabtu, 15 Mei 2021.
"Jadi sebelum tiba di NTB, para PMI ini sebelumnya sudah menjalani karantina terpusat pada pintu kedatangan, seperti di Jakarta dan Surabaya," sambung dia.
Berdasarkan data daerah asal, kata Aryadi, PMI ini tersebar di sejumlah wilayah di NTB, seperti Kota Mataram berjumlah 4 orang, Kabupaten Lombok Barat 5 orang, Kabupaten Lombok Tengah 13 orang, Lombok Timur 18 orang, Lombok Utara 1 orang, Sumbawa 1 orang, Sumbawa Barat 1 orang, dan Kabupaten Dompu 1 orang.
Aryadi menyatakan setiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) Lombok, ke-44 PMI kemudian diperiksa kesehatannya oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan dinyatakan sehat.
Selanjutnya para PMI didata petugas help desk UPT BP2MI Mataram untuk kemudian pulang mandiri dengan kewajiban melapor ke desa setempat, setibanya di daerah asal sebagaimana protokol pencegahan COVID-19.
"Diinformasikan juga bahwa para PMI tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan rapid rest (RDT)/Genose COVID-19 test dan hasilnya negatif," kata dia.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini menyebutkan, hingga saat ini total PMI asal Provinsi NTB yang sudah pulang selama 2021 sebanyak 12.050 orang yang bekerja di berbagai negara penempatan.
"Untuk PMI ilegal atau bermasalah yang dipulangkan selama 2021, sebanyak 76 orang," pungkas Aryadi.