Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Muhamad Iqbal
IDN Times/Muhamad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh informasi bahwa tujuh bidang tanah milik suami mantan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan diduga masih diigunakan pihak swasta. Tujuh bidang tanah itu berada di Jl. Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Serang, Banten.

"KPK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan benar menemukan adanya aktivitas perataan tanah oleh PT Bangun Mitra Jaya. KPK telah meminta secara lisan agar aktivitas tersebut dihentikan karena statusnya masih disita KPK," ujar  Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Selasa (28/9/2021).

1. KPK sudah buat laporan ke Polda Banten

Ali mengatakan PT Bangun Mitra Jaya tetap bersikukuh melakukan aktivitasnya dan merasa punya hak atas tanah tersebut. Karena itu, lembaga antirasuah membuat surat laporan pada Polda Banten.

"(KPK) melayangkan surat pengaduan penguasaan tanah sitaan ini kepada Kepolisian Daerah Banten tertanggal 2 September 2021," jelas Ali.

2. KPK berharap hal ini dapat jadi pelajaran

Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali menjelaskan bahwa perkara Wawan sudah berkekuatan hukum tetap dengan putusan majelis menyebut bahwa tujuh bidang tanah dimaksud dikembalikan kepada tersita. Selanjutnya KPK akan melakukan eksekusi dengan mengembalikan aset tersebut kepada pihak tersita setelah permasalahan penguasaan tanah ini tuntas.

"KPK berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak*, bahwa aset yang disita oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan proses penanganan suatu perkara tidak boleh dikuasi oleh pihak lain," ujar Ali.

3. Wawan divonis 7 tahun penjara

IDN Times/Muhamad Iqbal

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut ini terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus suap ke hakim Mahkamah Konstitusi kala itu, Akil Mochtar. Suap itu di kemudian hari terbukti terkait dengan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak. 

Kasus itu juga menyeret Ratu Atut. Dalam kasus ini, Wawan divonis 7 tahun penjara, Akil Mochtar seumur hidup, dan Ratu Atut divonis 4 tahun bui. 

Editorial Team

EditorAryodamar